Rabu, 30 April 2014

 
10.KONFLIK AHMADIYAH DI INDONESIA
Peristiwa yang baru terjadi adalah konflik antara umat Ahmadiyah sebagai salah satu bentuk aliran/ ajaran agama baru dengan umat muslim Indonesia. Yang berakibat besar pada keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Ahmadiyyah atau sering juga ditulis dengan Ahmadiyah, merupakan salah satu gerakan Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908). Ajaran ini lahir pada tahun 1889 disebuah kota kecil yang bernama Qadian di Negara bagian Punjab, India.    Para pengikut Ahmadiyah yang disebut dengan Ahamadi atau Muslim Ahmadi, terbagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama ialah “Ahmadiyah Muslim Jamaat” (jamaat Qadian). Pengikut kelompok ini di Indonesia membentuk organisasi bernama Jamaat Ahmadiyah Indonesia, yang berbadan hukum sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953). Kelompok kedua ialah “Ahmadiyah Anjuman Isha'at-e-Islam Lahore" (Ahmadiyah Lahore). Pengikut kelompok ini di Indonesia membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia yang berbadan hukum Nomor I x tanggal 30 April 1930. Jemaat Muslim Ahmadiyah adalah satu organisasi keagamaan internasional yang telah tersebar ke lebih dari 185 negara di dunia. Pergerakan Jemaat Ahmadiyah dalam Islam adalah suatu organisasi keagamaan dengan ruang lingkup internasional yang memiliki cabang di 174 negara tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australia dan Eropa. Saat ini jumlah keanggotaannya di seluruh dunia lebih dari 150 juta orang.     Ajaran Ahmadiyah telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1925 di mulai dari provinsi Sumatra Utara. Yaitu adanya pemuda muslim Indonesia yang menuntut ilmu di India, tepatnya di daerah di mana ajaran Ahmadiyah berkembang. Dengan adanya hal tersebut, banyak pemuda Indonesia yang di ajak bergabung dan ikut ke dalam ajaran tersebut. Namun, sejak tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesat. Dan ditegaskan kembali pada tahun 2005 oleh MUI bahwa “ ajaran Ahmadiyah baik golongan Qodiyani maupun Lohore keluar dari ajaran Islam, sebagai ajaran sesat dan menyesatkan”.          Hal ini terjadi karena ajaran Ahmadiyah tersebut memiliki bentuk ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran yang terkandung dalam Al-Quran. Yaitu adanya pengakuan Mirza Ghulam Ahmad  sebagai seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru. Mengimani bahwa “Tadzkirah” yang merupakan kumpulan sajak buatan Mirza Ghulam Ahmad adalah kitab sucinya dan berkedudukan sederajat dengan Al-Quran sebagai kitab suci dari nabi Muhammad SAW. Dan mengimani bahwa Rabwah dan Qadian di India adalah tempat suci sebagaimana Mekah dan Madinah. Serta bentuk-bentuk ajaran lainnya yang sangat bertentangan dengan ajaran yang terkandung dalam kitab suci Al-Quran.      Pertentangan pun terjadi antara umat muslim (islam) dengan umat jemaat Ahmadiyah. Pelarangan dan pemutusan secara hukum terhadap ajaran Ahmadiyah tidak menjadikan para penganut ajaran Ahmadiyah tersebut menghentikan kegiatan ajaran keagamaan, namun menghiraukan saja kondisi tersebut. Hingga pada akhirnya sering terjadi konflik dan pertikaian antara umat muslim Indonesia yang tergabung dalam front pembela islam Indonesia dengan jemaat Ahmadiyah. Pengrusakan, penghancuran, penganiayaan, perampasan segala bentuk benda dalam kegiatan peribadatan sering kali terjadi. Sampai terjadinya pertumpahan darah didalam konflik tersebut, baik dari pihak Ahmadiyah sebagai pemicu konflik dan juga pihak muslim Indonesia. Ketegangan-ketegangan terus terjadi Karena umat Ahmadiyah tetap saja bersikukuh terhadap pendiriannya, yaitu tetap menjalankan kegiatan keagamaan di dalam masyarakat. Meskipun berdasarkan atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Luar Negeri, dan Jaksa Agung Indonesia pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan islam, dan merujuk para umat jemaat Ahmadiyah untuk kembali ke dalam ajaran Islam yang hakiki dan sejati.  Namun, segala bentuk konflik yang terjadi antar umat beragama dapat dicegah dan dihentikan. Yaitu adanya pembinaan baik organisasi dan masyarakatnya agar siap menerima perbedaan dan tidak memaksakan keyakinan. Selalu melakukan menyelesaikan konflik ketegangan dengan jalur hukum secara tuntas. Mengoptimalisasikan SKB (Surat Keputusan Bersama) dengan membuatkan Undang-Undang baru terkait bentuk ajaran-ajaran baru (Ahmadiyah) atau aliran sesat yang kerap kali menjadi pemicu konflik. Dan membuat dialog-dialog untuk kepentingan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang bagi kerukaunan beragama. Diutamakan dialog yang difasilitasi oleh pemerintah. Dan dengan kesadaran pribadi tidak melakukan tindakan anarkis terhadap sesama dan mematuhi setiap keputusan hukum yang keluarkan oleh pemerintah berkaitan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar